Model
pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan dalam kurikulum 2013. Seiring
dengan diberlakukannya kurikulum 2013, kepramukaan (latihan pramuka) ditetapkan
menjadi ekstrakurikuler wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), SMP dan MTs,
serta SMA, MA, dan SMK. Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan harus
diikuti oleh seluruh peserta didik dalam sekolah tersebut. Karenanya,
pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum
2013 diorganisasikan dalam model-model tertentu.
Penetapan kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang
pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum
2014.
Adapun
ekstrakurikuler wajib kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan tiga model
yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Masing-masing
model pelaksanaan kepramukaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A. Model Blok
Model Blok
adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang
diselenggarakan setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat
wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan
penilaian umum.
Karakteristik pelaksanaan model blok antara lain : Bagi siswa kelas I
(SD.MI), kelas VII (SMP/MTs) dan kelas X (SMA/MA/SMK) pelaksanaannya
diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); Alokasi waktu pelaksanaan sistem blok untuk
peserta didik SD/MI adalah selama 18 jam, sedangkan siswa SMP/MTs
dan MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam; Sebagai penanggung jawab kegiatan
model blok adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan
(Mabigus); Sedangkan Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
(selaku Pembina Pramuka) dan Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh
Pembantu Pembina.
B. Model Aktualisasi
Model Aktualisasi adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan
sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam
kegiatan Kepramukaan. Bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh
peserta didik dalam setiap kelas, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Karakteristik pelaksanaan model aktualisasi antara lain : Kegiatan ini
dilaksanakan setiap satu minggu satu kali; Satu kali kegiatan model aktualisasi
dilaksanakan selama 120 menit; Kegiatan Aktualisasi diselenggarakan bersamaan
dengan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada Gugusdepan; Kegiatan diorganisasikan oleh Pembina Pramuka.
C. Model Reguler
Model Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang
dilaksanakan di Gugusdepan.
Karakteristik pelaksanaan model reguler antara lain : Diikuti oleh siswa yang
berminat mengikuti Kegiaan Gerakan Pramuka Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya
dikelola dan diatur oleh Gugusdepan Pramuka pada satuan pendidikan.
Itulah
tiga model Pelaksanaan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler
wajib dalam kurikulum 2013 yang meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan
Model Reguler. Di mana pada dua model pertama (Model Blok dan Model
Aktualisasi) menjadi kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan
dikelola oleh sekolah. Sedangkan pada model ketiga (Model Reguler) merupakan
kegiatan sukarela yang pelaksanaannya dikelola dan diatur sepenuhnya oleh
Gugusdepan Pramuka.
Adapun manfaat yang di peroleh dari kegiatan kemah pramuka blok ini adalah:
- Kemandirian
- Gotong Royong dan Kebersamaan
- Meningkatkan Kepedulian
- Kedisiplinan
- Belajar Mencintai Alam
- Belajar Organisasi dan Bekerjasama
- Melatih Kepemimpinan dan Kreativitas
Komentar
Posting Komentar